JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi PeduliLindungi.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan Muara Karang.
Pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam pres rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip detik.com, Jumat (03/9/21).
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan berupa NIK.
Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi palsu. Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)