MERANGIN – Seorang Pemuda warga Bukit Sago Kec.Tabir Kab.Merangin berinisial EF (19) di Ringkus Tim 2 Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
EF ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana pencurian kenderaan bermotor bersama rekannya AP (21) merupakan warga Rantau Panjang yang lebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Berbekal dari informasi yang didapat dari AP akhirnya EF berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, Rabu (23/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU Mulyono,S.H mengatakan EF ditangkap pada Selasa (22/8/23) sekira pukul 23.30 WIB.
Barang bukti diamankan dari EF berupa 1 unit sepeda motor honda matic merupakan hasil curian.
“Saat ini anggota saya sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan TKP lain yang dilakukan oleh para pelaku dan jaringannya,” tambah Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, peristiwa curanmor terjadi Sabtu (10/06/23) sekira Pukul 19.30 WIB di Jln.Lintas Sumatera Lingkungan Pasar Baru RT.08 Kel. Pematang Kandis Bangko.
Korban saat itu pergi diacara keluarga dan memarkirkan motornya di TKP, namun pada saat akan pulang korban mendapati sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pedagang balon yang berada di depan Toko tempat korban memarkirkan sepeda motornya bahwa sepeda motor milik korban sudah dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan pergi kearah pasar.
Selanjutnya korban mencoba mengecek rekaman CCTV milik tetangga, diketahui bahwa sepeda motor milik korban memang telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Korban selanjutnya mendatangi Poles Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut agar di tindak lanjuti, alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” tandas Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal