Ternyata Ini Alasan Awak Kapal KRI Nanggala 042 Tidak Keluar Saat Tenggelam

- Redaksi

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah prajurit TNI-AL awak kapal selam KRI Nanggala-402 berada di atas lambung kapal setibanya di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Jatim, Senin (6/2/2012). Kapal selam tersebut kembali bergabung dengan TNI AL usai menjalani perbaikan menyeluruh di galangan kapal Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering, Okpo, Korea Selatan. [Antara/M Risyal Hidayat]

Sejumlah prajurit TNI-AL awak kapal selam KRI Nanggala-402 berada di atas lambung kapal setibanya di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Jatim, Senin (6/2/2012). Kapal selam tersebut kembali bergabung dengan TNI AL usai menjalani perbaikan menyeluruh di galangan kapal Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering, Okpo, Korea Selatan. [Antara/M Risyal Hidayat]

JAKARTA – Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah menyatakan seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 meninggal.

“53 personel yang onboard KRI Nanggala-402 telah gugur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Jakarta dikutip kompas.tv, Minggu (25/04/21).

Ia melanjutkan, berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan kapal selam berusia 44 tahun itu dibuat di Jerman pada 1977 dan diterima TNI AL pada 1981.

Ia menjelaskan KRI Nanggala dilengkapi dengan cadangan oksigen yang hanya dapat bertahan selama 72 jam atau Kurang lebih tiga hari. Meski begitu sampai saat ini pencarian masih terus dilakukan untuk mengevakuasi 53 awal kapal beserta kapal itu sendiri.

Salah satu hal yang kemudian banyak dipertanyakan di media sosial adalah mengapa para awak kapal selam tidak keluar dari pintu emergency dan keluar untuk menyelamatkan dirinya sendiri? Berikut penjelasannya.

Melangsir dari suara.com, Pertama, perlu diketahui bahwa pintu darurat yang ada di kapal selam tidak bisa dibuka dengan leluasa karena telah dirancang jauh lebih rumit supaya tidak bisa dimasuki air laut. Sebagai pengganti, telah tersedia compartment penyelamat di mana bagian tersebut tidak bisa dimasuki air karena memiliki sistem isolasi walau bagian kapal lain telah bocor.

Jika awal kapal memutuskan keluar di kedalaman 700 meter, maka air akan memenuhi ruang kosong kapal hanya dalam hitungan detik. Jika dalam kedalaman rendah, awak kapal masih mungkin menahan tekanan air yang masuk dan berenang ke luar.

Namun perlu diketahui bahwa tekanan air akan meningkat sebanyak 1 atm setiap kedalaman 10 meter. Maka, jika tekanan di udara adalah 1 atm, tekanan di kedalaman 700 meter akan berada di angka 70 atm. Sementara manusia hanya bisa bertahan pada sekitar 3 sampai 4 atm.

Sehingga berenang dalam kedalaman 700 meter dinilai mustahil bagi manusia karena tekanannya akan sama seperti diinjak 100 ekor gajah di kepala.

Selain itu, dalam hitungan detik gendang telinga juga akan pecah. Begitu juga dengan paru-paru yang termampatkan dan menyebabkan sakit yang luar biasa sebelum akhirnya pecah. Hal itu akan terus berlanjut hingga pembuluh darah dan organ di seluruh tubuh yang hancur.

Sehingga membuka pintu kapal selam dan berenang ke luar di kedalaman 700 meter merupakan hal mustahil untuk dilakukan.(*Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Berita ini 590 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024

Rabu, 18 September 2024 - 17:50 WIB

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Berita Terbaru

Cabup UAS Bersama Tim Kampanye Sambangi Desa Teluk Kulbi. FOTO : MC 01

Berita

Bersama Tim Kampanye, Cabup UAS Sambangi Desa Teluk Kulbi

Senin, 7 Okt 2024 - 00:04 WIB