Ternyata Inisiator Perampokan di Sungai Gebar Masih Kerabat Korban

- Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Pres Rilis, Senin (14/09/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Pres Rilis, Senin (14/09/20)

KUALA TUNGKAL – Otak pelaku perampokan terhadap korban H. Ibrahim (50) warga Parit 11, RT 04, Dusun Alam Sari, Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara pada, Jumat (11/09/20) kemarin diketahui merupakan masih kerabat dekat yakni adik angkat dari korban karen sakit hati.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MM mengungkapkan bahwa perampokan tersebut telah direncanakan jauh hari oleh ketujuh kawanan pelaku.

BACA JUGA :  Tubagus Politisi Muda PDIP Ajak Masyarakat Vaksin Booster

“Dua kali mereka melaksanakan rapat sebelum melakukan eksekusi,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro kepada wartawan saat menggelar pres rilis di Mapolres, Senin (14/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisiator berinisial MJ (35) dan 1 pelaku yang memiliki hutang dengan korban. MJ memang sering berada di rumah korban. Pelaku juga sangat faham dengan kondisi rumah korban.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Pengabuan, Polisi Curigai Sejumlah Tempat

“Jadi motivnya karena yang bersangkutan MJ terlilit hutang, dan merasa sakit hati, karena meminjan uang pada korban tidak pernah diberikan, karena itu, MJ merasa sakit hati dan menginisiasi perampokan dengan memgumpulkan kawanannya,” kata Guntur.

Dikatakan Guntur, sebelum eksekusi perampokan para pelaku menggelar dua kali rapat di rumah IL selaku eksekutor.

BACA JUGA :  Berantas Buta Al-Qur'an, Satgas TMMD Kodim Tanjab Bagikan Juz Amma

“Rapat pertama pada 9 September, rapat kedua sebelum eksekusi yankni 10 September,” ujarnya.

Keenam pelaku ditangkap di 4 TKP berbeda. Mereka yakni IL (41), RB alias Daeng (46), KA (50), AH (47), MD (29) dan MJ (35). Sementara 1 pelaku lagi masih buron.

Para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru