Ternyata Inisiator Perampokan di Sungai Gebar Masih Kerabat Korban

- Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Pres Rilis, Senin (14/09/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Pres Rilis, Senin (14/09/20)

KUALA TUNGKAL – Otak pelaku perampokan terhadap korban H. Ibrahim (50) warga Parit 11, RT 04, Dusun Alam Sari, Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara pada, Jumat (11/09/20) kemarin diketahui merupakan masih kerabat dekat yakni adik angkat dari korban karen sakit hati.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MM mengungkapkan bahwa perampokan tersebut telah direncanakan jauh hari oleh ketujuh kawanan pelaku.

BACA JUGA :  Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

“Dua kali mereka melaksanakan rapat sebelum melakukan eksekusi,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro kepada wartawan saat menggelar pres rilis di Mapolres, Senin (14/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku inisiator berinisial MJ (35) dan 1 pelaku yang memiliki hutang dengan korban. MJ memang sering berada di rumah korban. Pelaku juga sangat faham dengan kondisi rumah korban.

BACA JUGA :  Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Tanjab Barat 2019 Dimulai Hari ini

“Jadi motivnya karena yang bersangkutan MJ terlilit hutang, dan merasa sakit hati, karena meminjan uang pada korban tidak pernah diberikan, karena itu, MJ merasa sakit hati dan menginisiasi perampokan dengan memgumpulkan kawanannya,” kata Guntur.

Dikatakan Guntur, sebelum eksekusi perampokan para pelaku menggelar dua kali rapat di rumah IL selaku eksekutor.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat Sembelih 8 Hewan Kurban

“Rapat pertama pada 9 September, rapat kedua sebelum eksekusi yankni 10 September,” ujarnya.

Keenam pelaku ditangkap di 4 TKP berbeda. Mereka yakni IL (41), RB alias Daeng (46), KA (50), AH (47), MD (29) dan MJ (35). Sementara 1 pelaku lagi masih buron.

Para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Berita Terbaru