KUALA TUNGKAL – Perjalanan Pelaku pencuri Sepeda Motor di 13 Tempat Kejadian Perkara atau TKP inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berakhir setelah Pelaku berhasil dibekuk Personil Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.
“Pelaku SP diamankan petugas di SPBU Muntialo Kecamatan Betara pada 08 Mei 2024 lalu tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Didampingi sejumlah PJU, Kapolres Tanjung Jabung Barat menyebutkan dalam memancarkan aksinya Pelaku menggunakan dua modus operandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus yang dilakukan pelaku yakni modus penggelapan dan modus pencurian,” katanya.
Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dan sudah melaporkan kejadian silahkan untuk mengecek sepeda motornya di Mapolres Tanjab Barat.
“Silahkan datang dan membawa surat-surat kendaraan,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Frans menambahkan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Jadi memang ahlinya dalam melakukan Pencurian Sepeda Motor
“Pelaku merupakan residivis Curanmor dan bebas pasa pertengahan Tahun 2024 lalu,” katanya.
Dalam beraksi Pelaku ini beraksi dengan modus penggelapan dan modus pencurian.
Modus penggelapan jelas AKP Frans, pelaku berpura-pura meminta diantarkan kepada korban. Setelah ditengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu meminjam Sepeda motor korban dan berjanji akan dikembalikan
“Tetapi setelah motor dipinjam dsm dibawa pelaku motor milik korban tidak dikembalikan,” jelasnya.
Modus lainnya yang dilakukan pelaku yakni modus operandi pencurian. Modus ini dilakukan pelaku SP dengan berjalan kaki dan melihat ada Sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian didekati pelaku.
“Setelah kondisi sepi pelaku mendorong motor tersebut dan membawanya pergi,” sebut Kasatreskrim Polres Tanjab Barat ini.
AKP Frans menambahkan Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan di Mapolres Tanjung Jabung Barat kemudian disangkaka dengan Pasal 372 serta Pasal 363 KUHPidana.***
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal