JAMBI – Pemerintah kembali perpanjang waktu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan, yaitu sampai 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wikayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cakupannya yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota, untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
Untuk wilayah Provinsi Jambi ada tiga kabupaten/kota yang masuk penerapan PPKM Level 4 yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Merangin.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia:
Halaman : 1 2 Selanjutnya