TANJAB TIMUR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menggeledah kantor KPU Kabupaten Tanjab Timur.
Kejari menyebut ada dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Tanjab Timur kepada KPU.
“Penggeledahan ini kita lakukan setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu. Penggeledahan ini juga setelah adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang digelontorkan Pemda setempat ke KPU saat Pilkada 2020 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjabtim Jambi Arsyad kepada detikcom, Rabu (29/9/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Tanjab Timur menggeledah kantor KPU selama enam jam.
Beberapa ruangan diperiksa termasuk ruang Bendahara KPU.
Ada beberapa barang bukti berupa dokumen, laptop, dan 30 stempel, serta uang tunai disita.
“Kalau nominal uang yang kita temukan dari hasil penggeledahan itu senilai Rp 230 juta. Uang itu kita temukan dari laci di ruangan Bendahara KPU,” ujar Arsyad.
Arsyad menyampaikan, belum ada penjelasan soal Rp 200 juta tersebut. Kejari tidak mendapatkan keterangan yang jelas dari pihak KPU.
“Kalau dari uang yang kita temukan itu kita coba tanya uang dari mana, lalu uang apa, lantaran bendaharanya itu jawabanya nggak nyambung gitu maka terpaksa uang itu kita amankan dulu,” terangnya.
Kejari belum menetapkan tersangka di kasus ini. Pemanggilan saksi pun belum dilakukan karena disebut masih proses pengembangan.
“Kalau tersangka belum ada, ini masih kita periksa lagi. Terkait saksi-saksi tadi juga tidak ada lakukan pemanggilan, saat ini kita masih lakukan penggeledahan dulu karena masih proses juga,” kata Arsyad.
Halaman : 1 2 Selanjutnya