TEBO – Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh IPDA William Paris Tua Simbolon berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Tebo, Rabu (01/2/23), sebanyak 3 orang diamankan.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan memgatakan pengungkapan kasus PETI ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kegiatan PETI di aliran anak sungai perkebunan karen di Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir.
Pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 14.00 WIB Tim mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 3 orang di lokasi diamankan Tim Sultan diantaranya PS (41), SS (32) dan SO (46) sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tebo.
Lanjut AKBP Fitria selain mengamankan 3 orang, juga diamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan emas tanpa izin ini.
Kata Kapolres Tebo, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo.
Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memberantasn Penambangan Emas Tanpa Iziin (PETI) guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ini,” tandan AKBP Fitria.(Red)