Tim Sultan Polres Tebo Uangkap Tindak Pidana PETI Sejumlah Orang Diamankan

- Redaksi

Minggu, 5 Februari 2023 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sultan Polres Tebo Uangkap Tindak Pidana PETI Sejumlah Pelaku Diamankan. FOTO : HMs

Tim Sultan Polres Tebo Uangkap Tindak Pidana PETI Sejumlah Pelaku Diamankan. FOTO : HMs

TEBO – Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh IPDA William Paris Tua Simbolon berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Tebo, Rabu (01/2/23), sebanyak 3 orang diamankan.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan memgatakan pengungkapan kasus PETI ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kegiatan PETI di aliran anak sungai perkebunan karen di Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir.

BACA JUGA :  Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras Berbagai Merek Di Rumah Warga Desa Rimbo Mulyo

Pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 14.00 WIB Tim mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 3 orang di lokasi diamankan Tim Sultan diantaranya PS (41), SS (32) dan SO (46) sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tebo.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Launching Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C di Lapas Kelas II B Muara Tebo

Lanjut AKBP Fitria selain mengamankan 3 orang, juga diamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan emas tanpa izin ini.

Kata Kapolres Tebo, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memberantasn Penambangan Emas Tanpa Iziin (PETI) guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ini,” tandan AKBP Fitria.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru
Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga
Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C
Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu
Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kanit Pidum Polres Tebo Cek Keamanan dan Kesehatan Tahanan
Kisruh Dana Komite Sekolah SMA 4 Tebo: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turun Tangan
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:16 WIB

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:18 WIB

Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:13 WIB

Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:07 WIB

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:56 WIB

Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu

Berita Terbaru