Tim Tabur Kejagung Mengamankan Musashi Pangeran Batara, DPO Kejari Tebo

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Musashi Pangeran Batara saat diamankan. FOTO : Puspenkum Kejagung

Terpidana Musashi Pangeran Batara saat diamankan. FOTO : Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung atau Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1/23) sekitar Pukul 23.25 Wib.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya terpidana Musashi Pangeran Batara (39) merupakan warga Jalan Dukuh V RT. 007/RW 003 No 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Musashi Pangeran Batara selaku Direktur PT Bunga Tanjung Raya terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan paket Pengaspalan Tahun Anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp1,5 Milyar.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 (Lima) tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 (Dua) bulan kurungan.

Lebih lanjut Dr Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana,” katanya.

BACA JUGA :  Anggota KPU 20 Provinis di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi

“Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah,” imbuhnya.

Ditambahkan lagi oleh Dr Ketut Sumedana, Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :  Danrem 042 Gapu, Secara Umum Malam Idul Futri 1443 H di Jambi Aman dan Kondusif

“Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Dr Ketut Sumedana juga menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya.(Puspenkum/Bas)

https://youtu.be/choahEyKMSs

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru