JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang masing-masing tersandung kasus dugaan korupsi.
Langkah ini diambil setelah Presiden mendapat persetujuan resmi dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).
Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amnesti berarti menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, baik yang telah maupun belum dijatuhkan.
Abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dua istilah ini juga dijelaskan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan alasan kepentingan negara.
Kasus Hasto dan Tom Lembong Masih Berproses
Meski kedua tokoh tersebut belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), pemberian abolisi dan amnesti dianggap tetap sah secara konstitusional.
Menurut Abdul Ficar Hadjar, pengajar hukum Universitas Trisakti, Presiden punya kewenangan mutlak memberi abolisi dan amnesti meskipun proses hukum belum selesai. “Artinya, Presiden melihat bahwa dua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Ficar.
Sementara itu, Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa:
Abolisi untuk Tom Lembong dimungkinkan, karena banding sedang berjalan dan kasus belum inkrah.
Amnesti untuk Hasto seharusnya menunggu hingga ada putusan tetap.
“Kalau belum inkrah, seharusnya belum bisa,” katanya.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: bitvonline.com