Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. FOTO : Ist/Net

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang masing-masing tersandung kasus dugaan korupsi.

Langkah ini diambil setelah Presiden mendapat persetujuan resmi dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).

Mengacu pada Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti berarti menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, baik yang telah maupun belum dijatuhkan.

Abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dua istilah ini juga dijelaskan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebut Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan alasan kepentingan negara.

Kasus Hasto dan Tom Lembong Masih Berproses

Meski kedua tokoh tersebut belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), pemberian abolisi dan amnesti dianggap tetap sah secara konstitusional.

Menurut Abdul Ficar Hadjar, pengajar hukum Universitas Trisakti, Presiden punya kewenangan mutlak memberi abolisi dan amnesti meskipun proses hukum belum selesai. “Artinya, Presiden melihat bahwa dua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Ficar.

Sementara itu, Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa:

Abolisi untuk Tom Lembong dimungkinkan, karena banding sedang berjalan dan kasus belum inkrah.

Amnesti untuk Hasto seharusnya menunggu hingga ada putusan tetap.

“Kalau belum inkrah, seharusnya belum bisa,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: bitvonline.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Berita ini 38 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Berita Terbaru