Dijelaskan Kapolres, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan Mobil Cold Disel Nopol BA 8151 AQ yang memuat 400 jarung bawang bombay. Kemudian ada juag 10 karung cabe kering, 5 karung bawang merah dan 500 kilogram kardus bekas serta supir truk inisial ND (30).
“Modus operandinya, mobil ditimbun dengan kardus bekas, dan dokumen karantina kesehatan seolah-olah itu betul, anggota cek ternyata tidak benar,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku akan diancam dengan Pasal 88 huruf A Jo Pasal 35 ayat (1) huruf A UU Nonomor 21 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pidana penjara paling lama 2 tahun.(*)
Halaman : 1 2