KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ternyata menyediakan fasilitas Karaoke. Tidak hanya itu, Kantor Pelayanan Publik dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini juga menyediakan fasilitas lainnya.
Fasilitas itu mulai dari Pojok Baca, Ruang bermain Anak, Ruang Ibu menyusui, Mushola, Tempat Parkir luas, Ruang tunggu ditambah pelayanan dari Duta layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyuguhkan minuman Teh dan Kopi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semata – mata untuk memberikan kenyamanan kepada Pemohon saat menunggu proses pembuatan Paspor di Imigrasi selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kementerian Hukum dan HAM memberikan Inovasi seluas – luasnya kepada Kantor pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Edy.
Edy mencontohkan fasilitas seperti Ruang Karaoke. Ruang ini memang disediakan oleh Imigrasi dan bisa digunakan Masyarakat yang sedang menunggu Antrian Foto, sesi Wawancara pengurusan Paspor.
“Kita berharap adanya Ruang karaoke ini dapat menghilangkan rasa jenuh Masyarakat saat mengurus Paspor. Ruang Karaoke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah diresmikan oleh Kakanwil Provinsi Jambi pada Oktober 2021 lalu,” jelasnya.
Edy menyebutkan, Inovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal untuk memberikan pelayanan Istimewa kepada Pemohon, tidak hanya sebatas hiburan masih banyak lagi pelayanan lainnya yang diberikan.
Imigrasi juga menghadirkan Duta layanan ramah HAM yang siap menyambut kedatangan dengan ramah terutama untuk membeikan pelayanan terhadap Lansia, Ibu hamil menyusui, Balita serta layanan disabilitas.
“Penerapan fasilitas ramah HAM sabagai upaya memberikan pelayanan terbaik tersebut dengan didukung sarana Parkir luas, jalur khusus Kursi Roda, Toilet Khusus, termasuk sarana pendukung lainnya seperti Pojok baca, Area bermain Anak, trmpat berfoto selfi serta suguhan Teh dan Kopi secara Gratis,” sebutnya.
“Kita juga menyediakan tempat orang istirahat dan mau santai juga ada seperti Saung yang ada di belakang Kantor Imigrasi,” imbuhnya.
Pelayanan istimewa yang diberikan untuk para pemohon baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), sebagai wujud dari pertanggungjawaban Pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM.
“Coba kita lihat di Kota – Kota besar lainnya di Indonesia, fasilitas pelayanan Imigrasi lebih maju. Jadi kalau fasilitas seperti karaoke itu bukan hal baru,” pungkas Edy Firyan.(*)