Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa tongkat pramuka dan bata yang digunakan pelaku saat melakukan kekerasan terhadap Kepsek itu.
“Juga kita amankan. Senjata Api Rakitan serta Satu Amunisi Aktif dan Air Softgun yang sempat dibawa pelaku ke sekolah,” terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolres, senpi untuk jaga-jaga saja, dari mana diperoleh masih dalam lidik.
“BB Senpi rakitan tersebut sempat disembunyikan pelaku di kandang Kambing, sedangkan Air Softgun dibuang pelaku di kebun sawit belakang Rumahnya,” ujar Kapolres.
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya