Yok Cek, Apakah Anda Lolos SKD dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

FOTO : Peserta CPNS Tanjab Barat Saat Menyaksikan Layar Monitor Pelaksanaan SKD di BW Luxury Hotel Kita Jambi, Kamis (20/02/20)

KUALA TUNGKAL – BKN memberikan informasi hasil SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret ini, saat ini BKN tengah membahas hasil SKD sesuai tahapannya.

Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

Kapan pelaksanaan SKB?

Estimasi pelaksanaan sesuai jadwal yang telah dikeuarkan oleh BKN adalah 25 Maret 2020 s/d 10 April 2020.

Bagaimana cara penentuan peserta SKD yang lanjut ke tahap SKB

Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir dari akun twitter dan IG resmi BKN.

 

View this post on Instagram

 

Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini. Yuk #SobatBKN, cermati info berikut. #ASNKiniBeda #MenujuIndonesiaMaju Caption/infografis: LLG

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial) on

Nilai SKD peserta P1/TL pada Seleksi CPNS 2018 yang memilih tidak ikut SKD akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019.

BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialisasi Kerjasama Pengelolaan TWP AD dan Penyaluran KPR TNI AD

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan peringkat tertinggi SKD yang dapat mengikuti SKB dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan.

BACA JUGA :  Kapolres; 15 TKI dari Malaysia Diperiksa Intensif Pegutas Covid-19 Gabungan

Materi apa saja yang akan diujikan dalam SKB

  1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 196 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru