KUALA TUNGKAL – BKN memberikan informasi hasil SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret ini, saat ini BKN tengah membahas hasil SKD sesuai tahapannya.
Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.
Kapan pelaksanaan SKB?
Estimasi pelaksanaan sesuai jadwal yang telah dikeuarkan oleh BKN adalah 25 Maret 2020 s/d 10 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana cara penentuan peserta SKD yang lanjut ke tahap SKB
Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir dari akun twitter dan IG resmi BKN.
Nilai SKD peserta P1/TL pada Seleksi CPNS 2018 yang memilih tidak ikut SKD akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan peringkat tertinggi SKD yang dapat mengikuti SKB dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan.
Materi apa saja yang akan diujikan dalam SKB
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;