KUALA TUNGKAL – Sebanyak + 130 ribu ekor benih lobster akan dilepasliarkan di Nagari Sungai Pinang, Pantai Mande Padang Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
BBL atau benur merupakan barang bukti penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung di perairan Sungai Kuala Betara pada Jumat (21/05/21) pukul 05.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat pres rilis pengungkapan kasus penangkapan ratusan ribu baby lobster yang akan di seludupkan ke luar negeri, Jumat (21/05/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain kita menegjar pelaku, tentu kita juga harus segera menyelamatkan ratusan ribu baby lobster untuk segera dilepasliarkan,” kata Kapolres.
BBL yang dilepasliarkan ditaksir bernilai Rp 20 Miliar lebih. BBL tersebut dikemas oleh penyeludup dalam 36 box sterofoom beroksigen.(*)