3.533 Napi Kelas IIA Jambi Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi Menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23). FOTO : HMs

Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi Menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23). FOTO : HMs

JAMBI – Sebanyak 3.533 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Termasuk juag didalamnya sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017.

Penyerahan Resmisi secara sibolis dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

“Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533,” kata Tholib, Kamis (17/8/23).

Tholib melanjutkan dengan menjelaskan remisi diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi.

Selain itu, mereka mendapatkan pengurangan hukuman karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi.

Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.

“Untuk Tipikor di sini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi,” ucapnya.

Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas.

“Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di Lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa,” jelasnya.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Tuntaskan Misi di Papua, 450 Prajurit Satgas Yonif 142/KJ Kembali dengan Pasukan Lengkap
Dukung Reformasi Birokrasi, Kemnaker Terapkan 6 Strategi Penguatan Tata Kelola Layanan
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Berita ini 103 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:35 WIB

Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ini Sejumlah Wilayah Akan Alami Pemadaman Listrik Terjadwal Besok!

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB