3 Motif Batik Karya Novia Eviliana Mahasiswi UNJA Asal Tanjab Barat Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novia Eviliana Menunjukan Sudat Dokumen Hak Cipta dari dari Kementrian Hukum dan HAM terkait Hak Cipta 3 karya seni batik. FOTO : Ist

Novia Eviliana Menunjukan Sudat Dokumen Hak Cipta dari dari Kementrian Hukum dan HAM terkait Hak Cipta 3 karya seni batik. FOTO : Ist

TANJAB BARATNovia Eviliana, Mahasiswi Universita Jambi (UNJA) asal Parit Atong, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementrian Hukum dan HAM terkait Hak Cipta 3 karya Seni Batik.

Hak cipta 3 karya seni batik tersebut yakni Motif Batik Kopi Liberika Tungkal, Batik Pinang Royo dan Batik Panen Kopi Liberika.

“Alhamdullilah iya, kemarin dinumumkan terkait 3 hak cipta ini, dan sayapun merasa senang terkait hak cipta ini,” ungkap Novia Eviliana  dikonfirmasi, Kamis (17/3/22).

Novia menceritakan Hak Cipta ia peroleh bahwa dirinya dibantu dengan Prodi Kampus tempat dirinya berkuliah.

“Mendapatkan hak cipta ini tidak terlepas dibantu sama Prodi saya, yaitu Prodi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut kedepan apa yang akan dilakukan Novia terkait telah mendapatkan hak cipta Batik Kopi Liberika, dia mengatakan bahwa akan meningkatkan hasil produksinya agar biar makin terkenal.

BACA JUGA :  Kualitas Udara Ganggu Aktivitas, DLH Himbau Warga Gunakan Masker

“InsyaAllah setelah dapat hak cipta dan waktu kuliah sudah longgar akan mulai produksi di betara, soalnya sekarang masih bolak balik Jambi, jadi belum bisa produksi,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA
DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga
Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027
Pemkab Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Disertai Festival Pelayanan Publik
Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!
Berita ini 654 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru