TANJAB TIMUR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muara Jambi dan Polres Tanjab Timur ringkus 3 kawanan penguncar nasabah Bank, Kamis (26/1/23).
“Ada 3 pelaku berhasil diamankan di suatu tempat di Kota Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK saat konorensi pers, Senin (30/1/23).
Mereka yakni HU alias GULU berperan sebagai pengamat situasi. EJ alias EDI serta FU pernnya sebagai Eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khusus tersangka EJ dan FU ditahan di perkra pecah kaca mobil nasabah bank Mandiri TKP Polsek Sekernan,” beber Kapolres.
Lanjut Kapolres dari 3 pelaku dutangkap, 1 orang inisial HU dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur guna Penyelidikan lebih lanjut karena TKP kejadian di wilayah Tanjab Timur.
Peristiwa tindak pidananya terjadi pada Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 WIB.
Di parkiran RM Bakso Selecta Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur modus operandinya HU cs congkel jok motor nasabah bank.
“Akibat perbuatan HU cs, korban O’on Paron mengalami kerugian sebesar Rp 32.432.000,” uajrnya.
Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda NF125 TR No.Pol BH 5177 TP beserta STNK (milik korban O’on P untuk penyelidikan).
Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat No.Pol : BH 3404 VG, 1 Unit Handphone Nokia 105, dan 1 Kemeja Lengan Panjang Warna Biru (dari tersangka HU).
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.
Kronologis Kejadian dan Penangkapan
Lanjut Halaman Berikutnya………..
Halaman : 1 2 Selanjutnya