3 Rampok Nasabah Bank Ditangkap, Kapolres Tanjabtim : Modus Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMUR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muara Jambi dan Polres Tanjab Timur ringkus 3 kawanan penguncar nasabah Bank, Kamis (26/1/23).

“Ada 3 pelaku berhasil diamankan di suatu tempat di Kota Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK saat konorensi pers, Senin (30/1/23).

Mereka yakni HU alias GULU berperan sebagai pengamat situasi. EJ alias EDI serta FU pernnya sebagai Eksekutor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus tersangka EJ dan FU ditahan di perkra pecah kaca mobil nasabah bank Mandiri TKP Polsek Sekernan,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres dari 3 pelaku dutangkap, 1 orang inisial HU dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur guna Penyelidikan lebih lanjut karena TKP kejadian di wilayah Tanjab Timur.

Peristiwa tindak pidananya terjadi pada Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Di parkiran RM Bakso Selecta Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur modus operandinya HU cs congkel jok motor nasabah bank.

“Akibat perbuatan HU cs, korban O’on Paron mengalami kerugian sebesar Rp 32.432.000,” uajrnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda NF125 TR No.Pol BH 5177 TP beserta STNK (milik korban O’on P untuk penyelidikan).

Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat No.Pol : BH 3404 VG, 1 Unit Handphone Nokia 105, dan 1 Kemeja Lengan Panjang Warna Biru (dari tersangka HU).

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Lanjut Halaman Berikutnya………..

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru