3 Rampok Nasabah Bank Ditangkap, Kapolres Tanjabtim : Modus Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMUR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muara Jambi dan Polres Tanjab Timur ringkus 3 kawanan penguncar nasabah Bank, Kamis (26/1/23).

“Ada 3 pelaku berhasil diamankan di suatu tempat di Kota Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK saat konorensi pers, Senin (30/1/23).

Mereka yakni HU alias GULU berperan sebagai pengamat situasi. EJ alias EDI serta FU pernnya sebagai Eksekutor.

“Khusus tersangka EJ dan FU ditahan di perkra pecah kaca mobil nasabah bank Mandiri TKP Polsek Sekernan,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres dari 3 pelaku dutangkap, 1 orang inisial HU dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur guna Penyelidikan lebih lanjut karena TKP kejadian di wilayah Tanjab Timur.

Peristiwa tindak pidananya terjadi pada Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA :  99 Hari Kerja, Bupati Anwar Sadat : Alhamdulillah Proker 100% Tercapai

Di parkiran RM Bakso Selecta Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur modus operandinya HU cs congkel jok motor nasabah bank.

“Akibat perbuatan HU cs, korban O’on Paron mengalami kerugian sebesar Rp 32.432.000,” uajrnya.

Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda NF125 TR No.Pol BH 5177 TP beserta STNK (milik korban O’on P untuk penyelidikan).

BACA JUGA :  Demo Siswa SMAN 3 Muaro Jambi Berlanjut ke Kantor Gubernur, Minta Kepsek Dicopot

Kemudian 1 Unit Motor Honda Beat No.Pol : BH 3404 VG, 1 Unit Handphone Nokia 105, dan 1 Kemeja Lengan Panjang Warna Biru (dari tersangka HU).

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Lanjut Halaman Berikutnya………..

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru