Berbekal laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dan pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko. Selanjutnya Tim langsung mengamankan Tersangka H (27).
Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain yakni AS (28) dan HP (33).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di Basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin,” sambung Kapolres.
Dari pemeriksaan, pera pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka lah yang telah mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel tersebut.
“Ketika pelaku dan Barang bukti kini kita amankan di Mapolres Merangin,” ujurnya.
Selanjutnya, dari penyelidikan Polres Merangin juga menerima laporan kehilang Baterai CDC milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir ulu Kabupaten Merangin.
Ditambah dari keterangan dari ketiga pelaku yang diamankan, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan pentunjuk bahwa pelaku yang mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih 1 Tim kerja sebagai Teknisi Tower.
Selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan di duga pelaku yang identitasnya sudah diketahui, tak butuh waktu lama akhirnya IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam keduanya mengakui perbuatnnya.
“Jadi total kita amankan dalam pengungkapankasus pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel ada 5 orang,” tambah AKBP Ruri.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya