Sementara, Kasubsi Penmas AITPU Ruly menambahkan untuk saat ini kelima pelaku yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Ruly.*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin