7 Orang Sindikat Jaringan Narkoba Kota Jambi Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelaku Diamankan di Hadirkan Dalam Pres Rilis yang Dipimpin Oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian di Mapolresta Jambi, Jum'at (02/07/21).

Para Pelaku Diamankan di Hadirkan Dalam Pres Rilis yang Dipimpin Oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian di Mapolresta Jambi, Jum'at (02/07/21).

JAMBI – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polresta Jambi tidak main-main, dalam jangka waktu Dua hari Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan Sindikat jaringan narkoba di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIK, MH  didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, SIK menyampaikan kronologis penangkapan 7 pelaku jaringan ini pada hari Rabu 30 Juni 2021 dilanjutkan pengembangan pada hari Kamis dini hari tanggal 1 Juli 2021.

TKP pertama di seputaran Hotel Luminor Jalan Empu Gandring, Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin, tiga pelaku diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 768,19 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TKP berikutnya di rumah pelaku AMH di Jalan Bunga Raya 3, Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin. Pelaku inisial AMH berperan sebagai bandar, Pelaku inisial LS berperan sebagai ikut serta membantu pelaku AMH,” ujar Kombes Pol Dover di Mapolresta Jambi, Jum’at (02/07/21).

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berbagai ukuran kemasan besar hingga kecil yakni ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram dengan berat total sebanyak 768,19 gram.

Sambung Kapolresta untuk Kasus Jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram tempat kejadian perkara berada Perumahan Parma Residence Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan.

Dalam kasus Ganja ini 2 orang pelaku berhasil diringkus , yakni pelaku ANH berperan sebagai pengedar dan APP berperan sebagai ikut serta membantu pelaku ANH.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB