JAMBI – Keberadaan minyak tanah di pasar tradisional kini kian langka sejak pemerintah gencar memberlakukan program konversi ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram pada tahun 2007 lalu. Fenomena ini memicu pertanyaan lama yang kembali hangat di tengah masyarakat: ke mana perginya minyak tanah, mengapa komoditas ini seolah menghilang dari peredaran, dan mengapa jika ada yang menjualnya harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi?
Berdasarkan data Kementerian ESDM, alasan utama pemerintah melakukan konversi massal dari minyak tanah ke LPG 3 kg adalah untuk efisiensi anggaran negara dan menekan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus membengkak. Selain menghemat APBN hingga ratusan triliun rupiah, langkah ini diambil untuk diversifikasi energi serta menyediakan bahan bakar memasak yang jauh lebih bersih, praktis, dan ramah lingkungan bagi rumah tangga serta usaha mikro.
Meski distribusinya dipangkas secara drastis, PT Pertamina (Persero) sebenarnya masih tetap memproduksi minyak tanah resmi secara terbatas hingga saat ini. Namun, muncul fenomena menarik di mana pedagang toko kelontong atau eceran yang masih memiliki stok cenderung menjualnya secara “sembunyi-sembunyi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada faktor regulasi ketat di balik fenomena penjualan yang tidak terang-terangan tersebut:
-
- Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET): Minyak tanah yang tersisa secara legal diprioritaskan untuk pangkalan resmi dengan kuota terbatas dan wajib dijual sesuai HET. Ketika minyak tanah tersebut jatuh ke tangan pengecer atau toko kelontong, harganya melonjak drastis akibat kelangkaan barang. Para pedagang terpaksa menjual sembunyi-sembunyi guna menghindari sanksi atau razia dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pelanggaran batas harga resmi.
- Jeratan Hukum Distribusi Ilegal: Penjualan BBM bersubsidi di luar jalur distribusi resmi (seperti pangkalan dan agen resmi Pertamina) dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Warung kelontong yang nekat mengecerkan minyak tanah rentan dituduh melakukan penimbunan atau penyelewengan komoditas bersubsidi.
- Disparitas Harga Tinggi: Perbedaan mencolok antara harga subsidi dan non-subsidi memicu kecurigaan adanya pengoplosan atau pasokan “jalur belakang”. Penjual memilih bertransaksi hanya dengan pelanggan tepercaya untuk menghindari endusan aparat penegak hukum.
Langkanya bahan bakar cair ini tidak hanya mengubah lanskap energi di dapur masyarakat, tetapi juga mengikis tradisi lokal yang sarat akan nostalgia. Bagi generasi yang lahir pada era 1970-an, minyak tanah memiliki nilai historis yang kuat, terutama dalam mendukung aktivitas sosial dan keagamaan di pedesaan pada masa lampau.
“Kalau diingat-ingat, anak-anak yang lahir tahun 70-an pasti ingat momen sore hari saat mau berangkat mengaji di dusun. Syarat utama dari guru mengaji adalah membawa minyak tanah patungan yang dibawa masing-masing satu botol dari rumah. Minyak itu dikumpulkan untuk mengisi lampu teplok atau petromaks agar tempat mengaji kami terang benderang,” kenang salah seorang warga yang menghabiskan masa kecilnya di pedesaan.
Transformasi energi nasional ini memang berhasil membawa Indonesia ke era modernisasi yang lebih bersih. Namun bagi generasi lawas, bau khas asap lampu teplok dan sisa minyak tanah yang menempel di jemari saat bersiap mengaji akan selalu menjadi bagian memori masa kecil yang tidak akan tergantikan oleh terangnya kilauan lampu LED modern saat ini.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar