KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jambi sebanyak 8 kali berturut-turut.
Berikut adalah daftar urutan penghargaan WTP ke-1 hingga ke-8 berdasarkan tahun penyerahan beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa:
-
- WTP ke-1 (2019): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2018.
- WTP ke-2 (2020): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019.
- WTP ke-3 (2021): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020.
- WTP ke-4 (2022): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
- WTP ke-5 (2023): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022.
- WTP ke-6 (2024): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.
- WTP ke-7 (2025): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.
- WTP ke-8 (2026): Atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prestasi beruntun ini mencerminkan komitmen panjang Pemkab Tanjab Barat dalam menjaga transparansi fiskal dan stabilitas tata kelola keuangan tanpa defisit ekstrem.
Pada capaian WTP ke 8 kali ini, Bupati Anwar Sadat menyampaikan terima kasih mendalam atas sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, dan pemangku kepentingan. Ia berjanji akan terus menjaga amanah ini agar pengelolaan keuangan daerah ke depan memberikan manfaat yang jauh lebih besar lagi bagi kemakmuran seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat.
“Kami mengapresiasi seluruh OPD atas dedikasi dan kinerjanya sehingga Kabupaten Tanjung Jabung Barat mampu mempertahankan opini WTP. Terima kasih juga kepada BPK RI yang telah memberikan pembinaan, masukan, dan penilaian objektif terhadap pengelolaan keuangan daerah kami,” ucap Bupati Anwar Sadat di Gedung BPK Perwakilan Jambi, Selasa (02/06).*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar