Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Desa Dusun Mudo mendatangi Mapolda Jambi untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi dana kompensasi Rp8,9 miliar dan mafia tanah desa, Senin (27/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Ratusan warga Desa Dusun Mudo mendatangi Mapolda Jambi untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi dana kompensasi Rp8,9 miliar dan mafia tanah desa, Senin (27/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

JAMBI – Sebanyak 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi pada Senin (27/7/2026). Massa menuntut Polda Jambi segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi pengelolaan dana kompensasi kebun masyarakat senilai Rp8,9 miliar serta mafia penjualan lahan desa.

Koordinator Aksi, Zulheri, menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan resmi ke aparat penegak hukum. Pihaknya mendesak kepolisian bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan.

“Kami minta Polda Jambi mengusut kasus ini secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi,” ujar Zulheri tegas dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Poin Tuntutan Utama Warga Dusun Mudo:

  1. Korupsi Dana Kompensasi PT RAAL: Massa menduga terjadi penyimpangan besar dalam pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
  2. Penjualan Lahan Desa Sepihak: Massa mendesak penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas 20 hektare. Lahan tersebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar.
  3. Nepotisme Pengurus KUD: Warga mendesak penyidik memeriksa tata kelola KUD yang diduga menjadi alat manipulasi. Berdasarkan laporan warga, kepengurusan koperasi sengaja diisi oleh orang-orang dekat pemerintah desa demi kelancaran konflik kepentingan.

Kejanggalan Penyaluran Dana dan Indikasi Manipulasi

Warga membeberkan adanya indikasi manipulasi data dalam menetapkan penerima dana kompensasi. Dari total 700 lebih warga yang berhak, hanya sekitar 500 orang yang terdaftar sebagai penerima. Proses penetapan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa, tidak transparan, dan tanpa kriteria yang jelas.

Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa secara menyeluruh:

  1. Daftar resmi penerima dana kompensasi.
  2. Besaran hak yang diterima masing-masing warga.
  3. Mekanisme dan realisasi penyaluran pembayaran kompensasi guna memastikan kerugian warga.

Kuasa Hukum Desak Audit Menyeluruh dan Usut Penyalahgunaan Wewenang

Dalam aksi ini, masyarakat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Dusun Mudo dari LBH Makalam Justice Center. Perwakilan Kuasa Hukum, Yuda Pratama, S.H., menyampaikan bahwa substansi laporan perkara ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Yuda menyoroti bahwa hingga saat ini, perangkat desa menutup diri dan warga belum memperoleh penjelasan yang transparan serta dapat diverifikasi mengenai hak-hak mereka.

“Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Langkah ini mutlak untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan telah sesuai dengan hukum,” tegas Yuda Pratama.

Yuda menekankan bahwa masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.*

Penulis : Ari Yusuf

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM di Lippo Mall Plaza
Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi
Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Berita ini 46 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:55 WIB

Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:35 WIB

Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas

Berita Terbaru