JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Jambi tetap berlaku secara penuh. Pemilik kendaraan yang mengabaikan surat tilang elektronik kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas berupa pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK ini berdampak langsung pada layanan administrasi kendaraan. Pemilik yang STNK-nya terblokir otomatis tidak akan bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan sebelum menyelesaikan kewajiban denda tilangnya.
“Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tetapi terkena ETLE, diwajibkan untuk membayar denda tilangnya terlebih dahulu. Setelah denda diselesaikan, blokir di Samsat baru akan dibuka, dan setelah itu pajak kendaraan baru bisa diproses,” ujar Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh nyata penegakan hukum ini, Ditlantas Polda Jambi baru saja memproses pengajuan pembukaan blokir satu unit kendaraan. Kendaraan tersebut sebelumnya diblokir karena pemiliknya kedapatan melanggar ETLE pada 16 Mei 2026 dan sempat menunggak penyelesaian denda.
Kombes Pol. Adi Benny meminta masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE untuk bersikap kooperatif dan tidak mengabaikannya. “Intinya, ETLE berlaku. Jika masyarakat menerima surat ETLE, wajib segera dibayar,” tegasnya.
Cara Mengurus dan Mekanisme Konfirmasi ETLE
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku, pemilik kendaraan atau pelanggar wajib melakukan konfirmasi paling lambat 5 (lima) hari setelah surat konfirmasi diterima.
Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui dua cara mudah:
- Secara Online: Mengakses laman resmi atau aplikasi ETLE resmi yang telah ditentukan.
- Secara Offline: Mendatangi langsung Posko Penegakan Hukum (Gakkum) ETLE terdekat.
Saat melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi dan memverifikasi sejumlah data, antara lain:
- Nomor referensi surat konfirmasi
- Nomor polisi kendaraan
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
- Identitas resmi pemilik atau pelanggar
- Pernyataan pengakuan (mengakui atau menyangkal pelanggaran yang tercatat).
Melalui mekanisme ini, Ditlantas Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta tertib administrasi perpajakan dapat terus meningkat.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar