KUALA TUNGKAL – Jajaran Polres Tanjab Barat dan Polsek Pengabuan masih memburu pemilik mesin judi Jackpot di daerah Senyerang.
Sampai saat ini Polisi setempat baru mengamankan 5 unit mesin judi jackpot dan 4 pelaku pada Kamis (29/09/20).
“Pemiliknya masih dalam penyelidikan kita,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Reskrim AKP Janmanto, SH, SIK saat pers rilis kepada wartawan di Mapolres, Jumat (02/10/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur mengatakan berdasarkan pengembangan yang lakukan. Dan menurut keterangan saksi yang diperiksa, pelaku sudah diketahui.
“Mesin judi dipasok atau milik pelaku NG sedang kita cari, mereka ini bagi hasil dengan yang menjalankan mesin jackpot ini,” ujarnya.
Empat pria diamankan masing-masing S (29) dan P (41) diamankan sedang main. Kemudian D (23) dan S (54) penyedia tempat jackpot jenis ikan-ikan di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(*)