Ingin Umroh di Masa Pandemi, Jema’ah Harus Penuhi Kriteria Ini

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

KUALA TUNGKAL –  Setelah sempat tutup akibat Pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi, kembali mengeluarkan izin bagi para jama’ah muslim dunia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2020 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I, ia menyebutkan bahwa bagi jemaah muslim yang akan menjalankan ibadah umroh khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah bisa.

“Izin untuk pergi umroh, sudah bisa saat ini,” kata Hasbi, Rabu (11/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Arab Saudi, kata Hasbi telah mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umroh ditahun ini.

“Sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020,” Sebutnya.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kata Hasbi pembatasan usia.

“Usia dibatasi, bagi yang akan berangkat umroh, harus berumur 18 hingga 50 tahun,” jelasnya.

Disamping itu ia meminta kepada jamaah umroh, yang nantinya mau berangkat diharapkan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan Covid-19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,” Ungkapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH Travel Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

“Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh,di harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pungkasnya.(Hry)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran
Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show
Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:25 WIB

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Minggu, 28 April 2024 - 00:12 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB