Ingin Umroh di Masa Pandemi, Jema’ah Harus Penuhi Kriteria Ini

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

KUALA TUNGKAL –  Setelah sempat tutup akibat Pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi, kembali mengeluarkan izin bagi para jama’ah muslim dunia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2020 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I, ia menyebutkan bahwa bagi jemaah muslim yang akan menjalankan ibadah umroh khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah bisa.

“Izin untuk pergi umroh, sudah bisa saat ini,” kata Hasbi, Rabu (11/10/20).

Pemerintah Arab Saudi, kata Hasbi telah mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umroh ditahun ini.

“Sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020,” Sebutnya.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kata Hasbi pembatasan usia.

BACA JUGA :  Satgas Covid-19 Tanjabbar Sosialisasi Perda Prokes dan Masker Keliling

“Usia dibatasi, bagi yang akan berangkat umroh, harus berumur 18 hingga 50 tahun,” jelasnya.

Disamping itu ia meminta kepada jamaah umroh, yang nantinya mau berangkat diharapkan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan Covid-19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Langkah Besar UGM dan LSAJ: Siapkan Blora sebagai Pusat Peternakan Terintegrasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu kata hasbi berharap KBIH Travel Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

“Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh,di harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pungkasnya.(Hry)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru