Ingin Umroh di Masa Pandemi, Jema’ah Harus Penuhi Kriteria Ini

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

KUALA TUNGKAL –  Setelah sempat tutup akibat Pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi, kembali mengeluarkan izin bagi para jama’ah muslim dunia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2020 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I, ia menyebutkan bahwa bagi jemaah muslim yang akan menjalankan ibadah umroh khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah bisa.

“Izin untuk pergi umroh, sudah bisa saat ini,” kata Hasbi, Rabu (11/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Arab Saudi, kata Hasbi telah mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umroh ditahun ini.

“Sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020,” Sebutnya.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kata Hasbi pembatasan usia.

“Usia dibatasi, bagi yang akan berangkat umroh, harus berumur 18 hingga 50 tahun,” jelasnya.

Disamping itu ia meminta kepada jamaah umroh, yang nantinya mau berangkat diharapkan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan Covid-19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,” Ungkapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH Travel Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

“Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh,di harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pungkasnya.(Hry)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Kunjungan Menparekraf RI Berjalan Lancar, AKBP Agung Basuki : Terima kasih Masyarakat Tanjab Barat
Didukung 33 Cabor, Jamal kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Koni Tanjabbar
Jum’at Berkah, Anggota Polres Tanjabbar Bagikan Takjil untuk Berbuka Puasa
Bappeda Gelar Musrenbang RKPD 2025, Bupati Tanjabbar Sampaikan Ini ke Pemprov
Penyempurnaan Rancangan, Bappeda Tanjabbar Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025
PetroChina Serahkan Bantuan 59 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Betara
Bupati Tanjab Barat Belanja Takjil di Depan Rumah Dinas dan Bagikan ke Warga
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 22:29 WIB

Kunjungan Menparekraf RI Berjalan Lancar, AKBP Agung Basuki : Terima kasih Masyarakat Tanjab Barat

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:58 WIB

Jum’at Berkah, Anggota Polres Tanjabbar Bagikan Takjil untuk Berbuka Puasa

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:01 WIB

Bappeda Gelar Musrenbang RKPD 2025, Bupati Tanjabbar Sampaikan Ini ke Pemprov

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:19 WIB

Penyempurnaan Rancangan, Bappeda Tanjabbar Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:02 WIB

PetroChina Serahkan Bantuan 59 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Betara

Selasa, 12 Maret 2024 - 22:58 WIB

Bupati Tanjab Barat Belanja Takjil di Depan Rumah Dinas dan Bagikan ke Warga

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 01:13 WIB

Selama Ramadhan, Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Disesuaikan

Berita Terbaru