Sengketa Pilkada Bandung Ditolak MK, Bagaimana dengan Pilgub Jambi

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar seperti dikutip nasional.kompas.com.

Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.

“Keterlibatan ASN dan isu mendiskreditkan gender yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi,” kata dia.

Jika dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020.

Pasalnya, selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.

“Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar Usman.

Sementara Permohonan Sengketa Pilgub Jambi yang diajukan oleh pikah Pasangan Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu melawan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon serta Bawaslu dan Pihak Terkait pasangan Haris-Sani hingga hari ini belum diketahui.

Menurut catatan dari situs resmi MK agenda persidangan lanjutan pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021 Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHP tanggal 19 s/d 24 Maret 2021. Jadi masyarakat Jambi harus sabar menunggu sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru