Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Pesta The Class Of 21 Great Party

- Redaksi

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

KUALA TUNGKAL – Kasus keramaian dalam acara Pesta “The Class Of 21 Great Party” Perpisahan Siswa SMAN 1 Tanjab Barat pada Sabtu (10/04/21) lalu, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Polisi menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK, Senin (12/04/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keramaian atau kerumunan acara The Class Of 21 Great Party itu, penanggung jawab atau Manajemen EO Tungkal Projet imenjadi tersangka.

Ia dijerat Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Selain itu EO Tungkal Projet tidak memiliki badan hukum,” jelas Kasat Reskrim.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 2,086 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru