KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabuoaten Tanjab Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2021.
Besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik, per kilogram. Nilai itu selanjutnya dikalikan 2,5 kilogram.
Penetapan besaran zakat fitrah sesuai Keputusan Bersama Pemkab Tanjab Barat, Kemenag MUI Nomor 400/863/Kesra/2021, Nomor B.98/Kk.0503/BA.03.2/04/2021 dan Nomor A.18/MUI-TJB/IV/2021 tentang Penwtapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrahunyuk Wilayah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 1442 H/2021 M dikeluarkan pada Kamis tanggal 22 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut urutan kategori besarannya per jiwa.
- Kulitas Tertinggi Rp 60.000
- Kulitas Tinggi Rp 50.000.
- Kulitas Sedang Rp 40.000.
- Kulitas Rendah Rp 30.000.
Berikut Terlampir Surat Keputusan Lengkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya