JAKARTA – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Airlangga juga mengatakan, ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro.
Dengan demikian, kata dia seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden dikutip cnnindonesia.com, Senin (24/05/21).
Airlangga memastikan pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran.
“Kemarin pasca Ramadan dan Idulfitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” tuturnya.(Edt/cnn).