Bikin Resah Warga, Polisi Akan Bidik Pinjol Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI Berita Pinjol

ILUSTRASI Berita Pinjol

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Penertiban akan dilakukan lantaran selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah. Bahkan Polri mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/06/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di daerah untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerah.

Whisnu, mengutip data OJK, menyatakan sampai saat ini ada sekitar 3.000 pinjol yang tak terdaftar.

Kasus-kasus pinjol seringkali meresahkan masyarakat lantaran korban-korbannya kerap mendapat teror oleh penagihnya alias debt collector.

Beberapa kasus, para penagih menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

Dalam beberapa kasus lain, polisi juga menemukan  ada pinjol yang mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Gabung PT. AWM Star Life, Ari Irawan Ingin Jadikan Petani Pengusaha
Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Didukung Penuh Bea Cukai Jambi, PT CLB Ekspor Madu ke Singapura dan Malaysia
2.165 Produk Lokal Jambi Sudah Termuat di e-Katalog
Pasar Angso Duo Jadi Pasar Digital Transaksi
Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:47 WIB

Gabung PT. AWM Star Life, Ari Irawan Ingin Jadikan Petani Pengusaha

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 00:08 WIB

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:04 WIB

Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:42 WIB

Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:27 WIB

Didukung Penuh Bea Cukai Jambi, PT CLB Ekspor Madu ke Singapura dan Malaysia

Jumat, 18 November 2022 - 10:33 WIB

2.165 Produk Lokal Jambi Sudah Termuat di e-Katalog

Sabtu, 5 November 2022 - 00:48 WIB

Pasar Angso Duo Jadi Pasar Digital Transaksi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 00:29 WIB

Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

Berita Terbaru