Bikin Resah Warga, Polisi Akan Bidik Pinjol Ilegal

- Editor

Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI Berita Pinjol

ILUSTRASI Berita Pinjol

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Penertiban akan dilakukan lantaran selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah. Bahkan Polri mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/06/21).

Dia mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di daerah untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerah.

Whisnu, mengutip data OJK, menyatakan sampai saat ini ada sekitar 3.000 pinjol yang tak terdaftar.

Kasus-kasus pinjol seringkali meresahkan masyarakat lantaran korban-korbannya kerap mendapat teror oleh penagihnya alias debt collector.

Beberapa kasus, para penagih menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Dalam beberapa kasus lain, polisi juga menemukan  ada pinjol yang mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Didukung Penuh Bea Cukai Jambi, PT CLB Ekspor Madu ke Singapura dan Malaysia
2.165 Produk Lokal Jambi Sudah Termuat di e-Katalog
Pasar Angso Duo Jadi Pasar Digital Transaksi
Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim
Sepeda Listrik Diincar Pembeli Luar Kota dan Lokal
Jual Bendera, Wanita Asal Bandung Mencari Peruntungan di Tanjabbar
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:15 WIB

Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Berita Terbaru