Ini Ketentuan Menginap di Rumah Singgah Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat didampingi Sekda H. Agus Sanusi dan Kadis Sosial Cek Kamar  Rumah Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (23/06/21).

FOTO : Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat didampingi Sekda H. Agus Sanusi dan Kadis Sosial Cek Kamar  Rumah Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (23/06/21).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah meresmikan Rumash Singgah Peduli Pendamping Pasien dan Orang Terlantar pada Rabu, 23 Juni 2021.

Rumah singgah tersebut menyediakan 11 kamar, sebanyak 5 kamar di lantai 1, dan 6 kamar di lantai 2.

Kadis Sosial menjelaskan, rumah singgah diperuntukan bagi pendamping pasien yang dirawat, sementara, orang tersebut datang dari luar atau rumahnya di luar Tungkal Ilir, dan tidak punya keluarga di Tungkal Ilir, dan juga bagi orang terlantar dalam perjalanan yang akan dipulangkan ke tempat asal  (Luar Tanjab Barat)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan rumah singah tersebut ada sejumlah ketentuan dan persyaratan administrasi yang dipenuhi.

Pertama, harus ada Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan betul-betul mendampingi pasien sedang berobat.

Kedua, bila berasal dari luar daerah harus memiliki Surat Keterangan dari kepolisian.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK
Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak
HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 10:31 WIB

Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK

Sabtu, 27 April 2024 - 08:09 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB