Rambah Kawasan HPT, Satu Warga Desa Muara Danau Diamankan

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

RENAH MENDALUH – Adalah TRS Warga Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Pasalnya, TRS diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

“Secara hukum perambahan di kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan. Tim harus menempuh perjalanan selama 2 (Dua) Jam ke Lokasi dan mengamankan terduga Pelaku yang sedang melakukan perambahan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Selasa (8/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Mesin Senso, Minyak Bensin dan peralatan lainnya.

“Untuk pengamanan terhadap Pelaku harus dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas Kasat Reskrim.

Kepada Polisi Pelaku mengakui, jika sudah melakukan pembukaan Lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan Lahan Perkebunan.

“Luas lahan 10 Hektar ini berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri menjelaskan, sehubungan dengan kawasan perhutanan, sudah dipastikan kawasan yang dirambah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi Ahli seperti BPN, Dinas Kehutanan dan ada juga dari Polisi Kehutanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menyebukan, atas perbuatan Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun dan minimal 1 (Satu) Tahun Penjara,” pungkasnya.(HB/Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran
Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show
Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:25 WIB

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Minggu, 28 April 2024 - 00:12 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB