Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Dedek Kusnadi, S. Sos, M. Si

Dr Dedek Kusnadi, S. Sos, M. Si

OPINI – Bank daerah hari ini berada pada persimpangan penting antara tuntutan pembangunan daerah dan kewajiban menjaga kesehatan perbankan. Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi. Oleh karena itu, Dewan Komisaris menempati posisi strategis yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh kerangka regulasi perbankan nasional.

Peran Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa bank wajib dikelola secara sehat dengan prinsip kehati-hatian. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penerapan tata kelola perbankan, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Secara teknis, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi ini, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan bank, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Regulasi ini secara eksplisit menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas strategis, bukan sekadar pelengkap struktural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur secara rinci kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Dengan dasar ini, setiap kelalaian pengawasan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulator.

Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, dasar regulasi tersebut menjadi sangat relevan karena struktur kepemilikan mayoritas berada di tangan pemerintah daerah. Tekanan untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu, konsentrasi kredit pada sektor unggulan daerah, atau dorongan peningkatan dividen sering kali muncul. Namun, POJK Tata Kelola secara jelas mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan amanat regulasi untuk menjaga objektivitas pengawasan dan mencegah bank dijadikan instrumen kebijakan jangka pendek yang berisiko.
Selain itu, kewajiban pengawasan terhadap manajemen risiko memiliki dasar kuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Regulasi ini mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan kecukupan kebijakan manajemen risiko, termasuk pengawasan atas risiko kredit, risiko konsentrasi, dan risiko strategis. Artinya, setiap pembiayaan yang berpotensi membebani bank secara jangka panjang seharusnya berada dalam radar pengawasan Dewan Komisaris.
Dalam menghadapi transformasi digital, peran Dewan Komisaris juga dilindungi oleh ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi dan keamanan siber, yang menuntut pengawasan terhadap risiko operasional dan perlindungan data nasabah. Hal ini menegaskan bahwa inovasi perbankan harus berjalan seiring dengan kapasitas pengendalian risiko, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan keseimbangan tersebut.

Dari sisi kualitas personalia, dasar regulasi semakin jelas melalui ketentuan fit and proper test dan sertifikasi kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan ruang kompromi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kompetensi, dan pemahaman mendalam tentang industri perbankan.

Dengan landasan regulasi yang demikian lengkap, penguatan peran Dewan Komisaris bank daerah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya. Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik.

Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab. Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Oleh : Dr Dedek Kusnadi, S. Sos, M. Si

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru