MUARO JAMBI – Satlantas Polres Muaro Jambi memberlakukan penyekatan terhadap truk angkutan batu bara yang beroprasi dan melintas tidak sesuai Jam Operasional yang telah ditentukan melalui SE Gubernur Jambi, Jum’at (10/6/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Angga Luvyanto, MH mengatakan bahwa penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi yaktu pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB.
Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong-kantong parkir dan di bahu jalan diatur sejakar satu lajur dan melakukan teguran dan tilang bagi pelanggar Lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP .Angga Luvyanto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Satlantas Polres Muaro Jambi hari ini jalan Lintas Niaso Jambi – Sabak.
“Selain teguran ada sebanyak 10 truk batu bara diberi sanksi ditiling,” ungkap Kasat Lantas.
Selain itu, lanjut Kasat Lantas, pihaknya melakukan teguran dan membuat surat Pernyataan bagi kendaraan Angkutan Batu Bara denganTNKB Luar Provinsi Jambi agar memutasikan ke Wilayah Provinsi Jambi.(Va)