KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil membekuk Dua terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Terduga pelaku tersebut MS (34) diamankan dikediamannya di BTN Pengabuan Permai, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara terduga Pelaku lainnya AS (38) diamankan di salah satu Kos – Kosan di Manunggal II, Kecamatan Tungkal Ilir saat akan menyetorkan Uang hasil penjualan Shabu kepada MS yang pada saat kejadian, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga Pelaku berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di BTN Pengabuan Permai, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dikatakan AKP Tony, berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi akurat, Jum’at (8/7/22) Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Satu orang pelaku Inisial MS dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diintrogasi dan pengembangan,” kata AKP Tony, Sabtu (16/7/22).
Saat akan dilakukan pengembangan terhadap Pelaku MS, di Hari yang sama Sekitar Pukul 08.00 WIB, ada pesan Whatssaps masuk ke HP Pelaku MS dari Pelaku lainnya AS yang akan menyetor Uang hasil jualan Shabu dan bertemu di Kosan di Jalan Manunggal II.
“Tanpa membuang Waktu kami langsung membawa MS untuk bertemu di Kosan dan menunggu AS yang kemudian berhasil mengamankan AS,” sebutnya. [Lanjut Halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya