3 dari 7 Kawanan Perampok Sadis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22). FOTO : Noval/LT

image_pdfimage_print

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil tangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/7/22).

Pelaku perampok melakukan aksinya mengunakan senpi rakitan di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Kawanan perampok ini pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman (Apen/Gondrong) di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, kawanan ini mengasak uang Rp 150 Juta, emas 30 suku dan 6 unit HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasupenmas Kompol Edi saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/7/22).

“Kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H, P), dari 7 orang, dan 4 masih DPO namun data sudah dikantongi pihak Polisi, saat penangkapan sempat pelaku melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan ketiga pelaku S (46) berperan sebagai eksekutor, H alias T (52) Otak Pelaku dan meninggal dan P alias D (38) juga sksekutor.

“Pelaku berinisial H meninggal dunia karena penyakit bawaannya kambuh saat ditangkap dan pelaku juga langsung kita bawa ke RS terdekat dan mendapatkan perawatan,” kata Andri

Kombes Pol Andri Ananta menjeaskan modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya, lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban, dari aksinya pelaku berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai.

Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tegas Kombes Pol Andri.

“Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi.(Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Berita ini 1,128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Prokopiim

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Jumat, 26 Apr 2024 - 13:17 WIB

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB