Perintah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Tanah Warga Mayang Mangurai

- Redaksi

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Purn Hadi Tjahyanto Perintahkan Kakanwil BPN Wartomo segera tuntaskan sertifikat Warga Mayang dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Marsekal Purn Hadi Tjahyanto setelah menerima laporan Warga RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi yang diwakilkan Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari dan Ketua GMNI Jambi Wiranto, di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum’at (22/7/22).

“Kakanwil BPN Jambi Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Mayang Kota Jambi ini. Kehadiran kami ini agar menjadi berkah bagi masyarakat Jambi,” kata Marsekal Purn Hadi Tjahyanto didampingi Pegawai Kanwil BPN Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari mengatakan, prinsipnya Warga meminta sertifikat tanah warga Mayang RT 42 dan sekitarnya ini, diproses untuk kepastian hukum karena tidak ada alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk memproses sertifikat tanah mereka.

“Kanwil BPN Jambi segera evaluasi BPN Kota, boleh jadi ada perubahan tata batas kota namun obyek dan subyeknya masih di tempat tidak berpindah selama 60 tahun lebih,” kata Azhari.

“Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (FORMMAT) juga meminta Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap Warga agar tidak diintimidasi oleh siapapun,” imbuhnya.

Menurutnya, Warga di RT 42 dan sekitar kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi sejak tahun 1959 telah menguasai bidang tanah dengan berkebun dan bermukim.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat tebas tebang tahun 1959 yang dikeluarkan Ketua Kampung dan diketahui Tua – Tua kampung. Secara permanen 150 KK lebih telah menetap diatas lahan kurang lebih 100 Hektare,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 18:50 WIB

Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda

Berita Terbaru