MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin mengamankan pria inisial R (34) atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peritiwa itu terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri II B Bangko Kec. Bangko, Kab. Merangin, Senin (6/12/22).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/149/XII/2022/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tanggal 05 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Lumbrian mengatakan korban tidak lain adalah tetangganya sendiri.
“Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke Polisi, dan Polisi telah menangkap dan menahan pelaku,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Ditempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH menyampaikan Polres Merangin dalam perkara ini akan berkerja maksimal agar pelaku mendapatkan hukumam sesuai hukum yang berlaku.(Hms)