Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita 44 Tahun Diamankan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian Merangin.

Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin ini diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan PT COLOMBUS tempat ia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan penangkapan terhadap EL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menyebutkan digua telah menggelapkan uang angsuran kredit Perusahaan PT. COLUMBUS.

”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Rekrim peristiwa tersebut terbogkar bermula pada saat Tim Audit PT. COLOMBUS melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit.

Setelah dikonfirmasi terhadap Eal yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir. EL mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun dirinya tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS Cabang Bangko.

“Akibat perbuatan pelaku PT COLOMBUS mengalami kerugian sebesar Rp 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” beber Kasat.

Atas peristiwa itu pelaku EL dilaporkan oleh perusahaan PT COLOMBUS ke Polsek Tabir, Polres Merangin pada 4 November 2022.

“EL pum berhasil diamankan oleh Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 WIB,” tukas Kasat Reskrim.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan
Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24 WIB

Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:02 WIB

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru