Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita 44 Tahun Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian Merangin.

Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin ini diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan PT COLOMBUS tempat ia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan penangkapan terhadap EL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menyebutkan digua telah menggelapkan uang angsuran kredit Perusahaan PT. COLUMBUS.

”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Rekrim peristiwa tersebut terbogkar bermula pada saat Tim Audit PT. COLOMBUS melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit.

Setelah dikonfirmasi terhadap Eal yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir. EL mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun dirinya tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS Cabang Bangko.

“Akibat perbuatan pelaku PT COLOMBUS mengalami kerugian sebesar Rp 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” beber Kasat.

Atas peristiwa itu pelaku EL dilaporkan oleh perusahaan PT COLOMBUS ke Polsek Tabir, Polres Merangin pada 4 November 2022.

“EL pum berhasil diamankan oleh Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 WIB,” tukas Kasat Reskrim.(Edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru