YTUBE
DLH Tanjab Barat Terjunkan 30 Pasukan Orange Bersihkan Sampah Usai Arakan Sahur 13 Grup Ramaikan Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 Hijriyah di Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Amankan 24 Remaja Terlibat Konten Perang Sarung 134 Bal Pakaian Bekas Diamankan Polda Jambi di Wilayah Muaro Jambi Ini Himbauan Tegas Kapolresta Jambi Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1444

Home / Kriminal

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:29 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita 44 Tahun Diamankan Polisi

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian Merangin.

Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin ini diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan PT COLOMBUS tempat ia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan penangkapan terhadap EL.

Kasat menyebutkan digua telah menggelapkan uang angsuran kredit Perusahaan PT. COLUMBUS.

”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama

Menurut Kasat Rekrim peristiwa tersebut terbogkar bermula pada saat Tim Audit PT. COLOMBUS melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit.

Setelah dikonfirmasi terhadap Eal yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir. EL mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun dirinya tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS Cabang Bangko.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas

“Akibat perbuatan pelaku PT COLOMBUS mengalami kerugian sebesar Rp 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” beber Kasat.

Atas peristiwa itu pelaku EL dilaporkan oleh perusahaan PT COLOMBUS ke Polsek Tabir, Polres Merangin pada 4 November 2022.

“EL pum berhasil diamankan oleh Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 WIB,” tukas Kasat Reskrim.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Ditangkap Polisi

Kriminal

Kapolres Tanjabbar Gelar Pres Rilis Kasus Pencabulan Anak Didik Sepakbola

Kriminal

Single Perent ini Rela Ikut Terlibat Curanmor Bersama Sang Pacar, Ternyata Ini Masalahnya!

Kriminal

Diduga Pengaruh Lem Seorang Pemuda di Kuala Tungkal Nekat Tusuk Teman Sendiri

Kriminal

Terlibat Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Ditangkap

Kriminal

Polresta Jambi Tangkap 11 Komplotan Geng Motor Error dan Sedulur, 2 Orang Ditetapkan Tersangkal

Kriminal

Curi Motor Majikan, Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Gelam di Sumsel

Kriminal

DPO Curanmor Polres Indragiri Hulu Ditangkup di Kuala Tungkal