3 Emak-Emak di Betara 6 Diamankan Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelaku FT, NA dan RW (sebelah kanan) saat Dihadirkan pada Pres Rilis di Mapolres Tabjabbar. FOTO : LT

Para Pelaku FT, NA dan RW (sebelah kanan) saat Dihadirkan pada Pres Rilis di Mapolres Tabjabbar. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Tiga orang wanita sudah ibu-ibu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di sebuah Cafe di kawasan Betara 6 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Ketiga emak-emak itu ditangkapa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalaggunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan ketiga ibu-ibu tersebut ditangkap pada Sabtu malam Minggu (14/1/23) sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yakni FT, NA alias VNI, dan RW alias REKA,” ungkap Kapolres AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT saat pres rilis, Rabu (25/1/23).

Ketiga ibu-ibu tersebut beserta barang bukti turut dihadirkan dalam pres rilis.

Disebutkan Kapolres, pelaku inisial FT (36) merupakan warga Parit Culum 1 RT. 01 RW. 01 Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Tirnur.

NA alias VNI (41) warga Gang Macang Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.

Sedangkan RW alias REKA (51) warga KM 18 RT. 05 Desa Muaro Noan Kab. Muaro Jambi.

“Ketiganya sebagai penjual sekaligus pemakai,” beber Kapolres.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.29 Gram Bruto dari palaku FT.

Kemudian 1 buha bong alat kinsumsi sabu terbuat dari botol lasegar beserta perek kaca dibalik pintu.

Serta 3 unit alat telekomunikasi HP VIVO Y 155, HP OPPO A7S dan HP OPPO Reno wama hitam.

Atas perbuatannya ketiga ibu-ibu ini terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp 1 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar,” tandas Kapolres.(Ngah)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 780 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru