KUALA TUNGKAL – Tiga orang wanita sudah ibu-ibu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di sebuah Cafe di kawasan Betara 6 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Ketiga emak-emak itu ditangkapa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalaggunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan ketiga ibu-ibu tersebut ditangkap pada Sabtu malam Minggu (14/1/23) sekira pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yakni FT, NA alias VNI, dan RW alias REKA,” ungkap Kapolres AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT saat pres rilis, Rabu (25/1/23).
Ketiga ibu-ibu tersebut beserta barang bukti turut dihadirkan dalam pres rilis.
Disebutkan Kapolres, pelaku inisial FT (36) merupakan warga Parit Culum 1 RT. 01 RW. 01 Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Tirnur.
NA alias VNI (41) warga Gang Macang Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.
Sedangkan RW alias REKA (51) warga KM 18 RT. 05 Desa Muaro Noan Kab. Muaro Jambi.
“Ketiganya sebagai penjual sekaligus pemakai,” beber Kapolres.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.29 Gram Bruto dari palaku FT.
Kemudian 1 buha bong alat kinsumsi sabu terbuat dari botol lasegar beserta perek kaca dibalik pintu.
Serta 3 unit alat telekomunikasi HP VIVO Y 155, HP OPPO A7S dan HP OPPO Reno wama hitam.
Atas perbuatannya ketiga ibu-ibu ini terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp 1 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar,” tandas Kapolres.(Ngah)