JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberlakukan selama bulan Ramadan 1444 H, Selasa 21 Maret 2023.
Surat Edaran ditandatangan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat, Nomor : 800.1.6.2/628/SE/BKPSDM/III/2023, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.
Dijelaskan, untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya. Baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:
- Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
- Han Senin-Kamis Pukul : 07.30-15.00 WIB
- Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
- Hari Senin- Kamis Pukul: 07.30-13.45 WIB
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
- Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
- Sabtu Pukul: 07.30-13.30 WIB
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
Redaksi Mengucakpan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.