6 Napi di Jambi Langung Bebas dengan Remisi Idul Fitri 1444 H

- Redaksi

Minggu, 23 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Remisi, 6 Napi di Jambi Langung Bebas Hari Ini dengan Remisi Idul Fitri 1444 H. FOTO : Ist/Net

Penyerahan Remisi, 6 Napi di Jambi Langung Bebas Hari Ini dengan Remisi Idul Fitri 1444 H. FOTO : Ist/Net

JAMBI – Sebanyak 3.431 narapidana di Lapas naungan Kemenkumhan Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan, dari 3.431 narapidana tersebut sebanyak 3.425 mendapat remisi RK I (pengurangan masa tahanan), dan 6 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

“Yang bebas ini 3 dari Lapas Kelas IIA Jambi, 2 dari Lapas Bungo dan 1 lagi dari Lapas Bulian,” kata Tholib di Jambi, Sabtu (23/4/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tholib berpesan kepada narapidana yang mendapat RK II atau langsung bebas, agar bisa kembali ke masyarakat berbaur dengan baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa akan datang.

Dia juga mengapresiasi petugas Lapas, yang bekerja dengan baik, sehingga tidak ada hal yang mengkhawatirkan dalan proses pembinaan dan keamanan.

“Ini kerja sama yang baik antara petugas dan warga binaan,” sebutnya.

Selain itu, Tholib juga berpesan kepada narapidana yang mendapat RK II, untuk dapat menerapkan pengetahuan yang didapat selama menjalani pembinaan di Lapas, saat kembali ke masyarakat.

Narapidana yang mendapat Remisi tersebar dibeberapa lembaga pemasyarakatan yang ada wilayah Kemenkumham Jambi sebagai berikut.

  • Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 1.029 orang .
    • Lapas Kelas III Sarolangun 301 orang.
    • Lapas Kelas IIB Bangko 252 orang.
    • Lapas Kelas IIB Muaro Bungo 252 orang.
    • Lapas Kelas IIB Muaro Tebo ada 265 orang.
    • Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 282 orang.
    • Lapas Kelas IIB Muara Bulian 161 orang.
    • Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 620 orang.
    • Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi 141 orang.
    • Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Jambi 43 orang.
    • Rutan Kelas IIB Sungai Penuh 76 orang.

 (Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kemenkumham Jambi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Berita ini 115 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita Terbaru