Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 M, Iklan YEL Hilang di Bank Jambi Mobile

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

JAMBIKejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).

Lebih lanjut dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.

Empat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah,” terang Elan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar oleh Kajati Jambi tersebut.

Foto Iklan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) pun hilang dari aplikasi Bank Jambi Mobile atau Banking Jambi.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 308 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB