JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).
Lebih lanjut dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.
Empat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.
Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.
“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah,” terang Elan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.
“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya.
Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar oleh Kajati Jambi tersebut.
Foto Iklan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) pun hilang dari aplikasi Bank Jambi Mobile atau Banking Jambi.(Red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal