Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 M, Iklan YEL Hilang di Bank Jambi Mobile

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

JAMBIKejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).

Lebih lanjut dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.

Empat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah,” terang Elan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar oleh Kajati Jambi tersebut.

Foto Iklan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) pun hilang dari aplikasi Bank Jambi Mobile atau Banking Jambi.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebersamaan Tak Terputus : PEPABRI Jambi Menguatkan Silaturahmi di Hari Ulang Tahun ke-65
Polda Jambi Gandeng SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak Damai
Dandim 0419/Tanjab Butuh Kerjasama Semua Pihak Tangani Karhutla di Desa Catur Rahayu
HUT ke 3 Tahun KORMI Tanjab Barat Berbenah Berkontribusi untuk Masyarakat Hidup Sehat
Kalapas Singaraja Menerima Sertifikat Merek Warga Binaan Diacara Festival Kekayaan Intelektual 2024
Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi
Meriah, Pos TNI AL Kuala Tungkal Perdana Gelar Lomba Ketangkasan Ojek
Komite SMAN 1 Ingatkan Siswa Jangan ada Tindakan Perundungan
Berita ini 252 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 19:21 WIB

Kebersamaan Tak Terputus : PEPABRI Jambi Menguatkan Silaturahmi di Hari Ulang Tahun ke-65

Senin, 9 September 2024 - 17:23 WIB

Polda Jambi Gandeng SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak Damai

Minggu, 8 September 2024 - 11:39 WIB

HUT ke 3 Tahun KORMI Tanjab Barat Berbenah Berkontribusi untuk Masyarakat Hidup Sehat

Minggu, 8 September 2024 - 10:54 WIB

Kalapas Singaraja Menerima Sertifikat Merek Warga Binaan Diacara Festival Kekayaan Intelektual 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 17:18 WIB

Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Berita Terbaru