Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 M, Iklan YEL Hilang di Bank Jambi Mobile

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati Jambi Atas Dugaan Korupsi Rp 310 M. FOTO : Ist

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).

Lebih lanjut dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.

Empat orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan YEH atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

“Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah,” terang Elan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

“Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana,” katanya.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar oleh Kajati Jambi tersebut.

Foto Iklan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) pun hilang dari aplikasi Bank Jambi Mobile atau Banking Jambi.(Red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok
Antisipasi Laka Air, Polres Tanjab Barat Tatap Muka Dengan Pengusaha Speedboat Bahas Alat Keselamatan
Jambi Darurat Asap! 144 Hotspot Terdeteksi, 4.267 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya
Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!
Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu
Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Gelar MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Siapkan Pelajar Hadapi Tantangan Global
Berita ini 328 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Antisipasi Laka Air, Polres Tanjab Barat Tatap Muka Dengan Pengusaha Speedboat Bahas Alat Keselamatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Jambi Darurat Asap! 144 Hotspot Terdeteksi, 4.267 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya

Berita Terbaru