KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibawa terduga Pelaku dari Medan menuju Pekanbaru Riau.
Kalah cepat dengan Petugas yang melakukan pemantauan, S (30) Warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini yang merupakan kurir gagal antarkan pesanan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku S (30) diamanakan Sabtu (27/5/23) saat akan melakukan transaksi Narkotika yang dibawa dari Medan menuju Pekan Baru Riau dan akan diturunkan di Wilayah Tungkal Ulu Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandinya pelaku menggunakan jasa transportasi pengiriman paket membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu dan berhasil diamanakan di wilayah hukum kita,” ungkap AKBP Padli kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (8/6/23).
Awalnya info dari Masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam jumlah besar di wilayah Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Informasi pengiriman Sabu-Sabu sudah didapatkan dari awal Bulan Mei 2023. Tim setiap Hari melakukan pemantauan di titik lokasi transit jasa transportasi pengiriman paket yang digunakan pelaku untuk mengirim Narkotika,” beber Kapolres.
“Paket yang dikirim hanya tertera nama pengirim tanpa ada nama penerima,” imbuhnya.
Kemudian kata Kapolres, Minggu (27/5/23) terlihat seseorang dengan gelagat mencurigakan membawa kardus. Melihat hal itu petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terduga pelaku.
“Hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Sabu-Sabu seberat 1.043,81 Gram Bruto yang dikemas dalam 1 Kardus paket makanan Mie Lidi Buah Duku dan Teh China Guanyinwang yang juga menjadi Barang Bukti,” ungkap lulusan Akpol 2003 ini.
Kepada Petugas kata Kapolres, Tersangka yang positif menggunakan methamfetamin ini baru satu kali melakukan upaya pengiriman Narkotika.
“Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini kata AKBP Padli, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal